TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan besar kemungkinan anggota akan sepakat atas revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19, disingkat Perda Covid-19 yang akan memasukkan sanksi pidana di dalamnya.
Taufik juga meyakini revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan menyertakan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, tidak akan ada pertentangan dari anggota DPRD DKI karena tujuannya untuk keselamatan masyarakat luas.
"Insya Allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat," ujar Taufik di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Dirinya meyakini revisi Perda Covid-19 bakal disetujui meski di dalamnya terdapat pasal pidana bagi pelanggaran seperti tidak memakai masker, hingga tempat usaha dengan kurungan badan, serta adanya peningkatan kewenangan PNS menjadi penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Lebih lanjut, M Taufik menyebut peningkatan kewenangan PNS sebagai penyidik pelanggaran prokes layaknya kepolisian ini memang bisa saja dilakukan karena diperbolehkan undang-undang.
"Kan ada ketentuannya PNS juga bisa penyidikan. Tentunya tidak semua PNS bisa melakukannya," ujar dia.
Selanjutnya: Meski memiliki kewenangan menyidik, Taufik menegaskan Satpol PP tidak…