TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah DKI perlu berkolaborasi dengan aparat hukum lainnya untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19. Sehingga, Pemerintah DKI ingin merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 agar polisi berwenang melakukan penyidikan.
"Aparat Polri diberi wewenang menyidik selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) jika terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata dia dalam pidatonya di hadapan dewan yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Rabu, 21 Juli 2021.
Pemerintah DKI mengusulkan revisi Peraturan Daerah atau Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda ini dinilai tidak membuat masyarakat jera.
Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD membahas usul revisi.
Anies berharap tak muncul benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda jika revisi ini disetujui dewan. Dia mengingatkan, aparat harus mengedepankan penegakan Perda secara humanis. "Sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik."
Persepektif hak asasi manusia, kata dia, perlu menjadi prioritas aparat. Dengan begitu, konflik di lapangan dalam penerapan Perda Covid-19 dapat dihindari. "Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga," ujar Anies.
Baca: Begini Wakil Ketua DPRD DKI Isyaratkan Revisi Perda Covid-19 Bakal Mulus