Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Perda Covid-19 Buka Jalan Penyidikan, Anies Ingatkan Aparat Harus Humanis

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 15 Juli 2021. Pada Februari 2021, TPU Rorotan masih berupa lahan kosong yang dikelilingi hamparan sawah, namun 5 bulan kemudian kini telah dipenuhi ribuan makam korban Covid-19. ANTARA/M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 15 Juli 2021. Pada Februari 2021, TPU Rorotan masih berupa lahan kosong yang dikelilingi hamparan sawah, namun 5 bulan kemudian kini telah dipenuhi ribuan makam korban Covid-19. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah DKI perlu berkolaborasi dengan aparat hukum lainnya untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19. Sehingga, Pemerintah DKI ingin merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 agar polisi berwenang melakukan penyidikan.

"Aparat Polri diberi wewenang menyidik selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) jika terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata dia dalam pidatonya di hadapan dewan yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Rabu, 21 Juli 2021.

Pemerintah DKI mengusulkan revisi Peraturan Daerah atau Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda ini dinilai tidak membuat masyarakat jera.

Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD membahas usul revisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anies berharap tak muncul benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda jika revisi ini disetujui dewan. Dia mengingatkan, aparat harus mengedepankan penegakan Perda secara humanis. "Sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik."

Persepektif hak asasi manusia, kata dia, perlu menjadi prioritas aparat. Dengan begitu, konflik di lapangan dalam penerapan Perda Covid-19 dapat dihindari. "Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi Covid-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga," ujar Anies.

Baca: Begini Wakil Ketua DPRD DKI Isyaratkan Revisi Perda Covid-19 Bakal Mulus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

17 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

31 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

34 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

Pemprov DKI Jakarta, melalui BPKD menyebutkan, anggaran sebesar Rp 171 miliar telah disiapkan untuk KJMU pada tahap I tahun 2024.


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

34 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

34 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

36 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

37 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Agenda: Penutupan Masa Sidang Kedua dan Pembukaan Masa Sidang Ketiga serta Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Senin, 4 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

PSI menyatakan konsisten menolak kemewahan yang menggunakan anggaran tetapi tidak mengutamakan rakyat.


Dinas Pendidikan DKI Buka Kanal Aduan untuk Konsultasi Masalah KJMU

42 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Dinas Pendidikan DKI Buka Kanal Aduan untuk Konsultasi Masalah KJMU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses komunikasi melalui kanal aduan untuk masalah KJMU


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

45 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


DPD Gerindra: Riza Patria dan Rani Mauliani Masuk Bursa Pilkada DKI 2024

46 hari lalu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2022. TEMPO/Lani Diana
DPD Gerindra: Riza Patria dan Rani Mauliani Masuk Bursa Pilkada DKI 2024

Bendahara DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, Ahmad Riza Patria menjadi calon terkuat untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024