TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal metro pagi ini Kamis, 22 Juli 2021, adalah penilaian anggota DPRD DKI mengenai kebijakan perpanjangan PPKM Darurat, Satpol PP Bisa Jadi Penyidik karena warga lebih takut kepada aparat, dan statuta UI diubah.
Berikut kilasan berita terpopuler:
1. Anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menilai, keputusan Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Darurat selama lima hari merupakan pilihan terbaik. Menurut dia, tidak mungkin mencabut PPKM Darurat saat ini karena tren penurunan baru beberapa hari dan itu bisa saja fenomena yang tiba-tiba naik lagi (rebound). "Memperpanjang adalah keputusan terbaik, dan diambil dengan hati-hati melihat waktu untuk evaluasi diberikan hanya lima hari," ujar Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Rabu, 21 Juli 2021.
Gilbert yang juga epidemiolog UKI itu menjelaskan keputusan PPKM Darurat diambil karena ketidakpatuhan masyarakat seperti belanja berjubel di Pasar Tanah Abang hampir sepekan, kerumunan di Ancol dan Ragunan, dan penyebaran ke seluruh daerah saat mudik. Hal itu menjadi Dampak terhadap peningkatan kasus, dan terparah di Jakarta.
Kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 ini, kata dia, ada pada masyarakat dan pemerintah daerah. Jika dalam 5lima hari ke depan masyarakat mampu mendisiplinkan diri, tidak keluar rumah bila tidak perlu maka pelonggaran akan lebih mudah dilakukan. "Ini saatnya kita membangun peradaban yang lebih baik, seperti masyarakat di Vietnam, Taiwan, Jepang dan Italia yang mampu disiplin," ujar Gilbert.
2. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, revisi Perda Covid-19 bukan sekadar untuk membuat instrumen hukum, tapi mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. "Kenyataannya sekarang masyarkat lebih takut kepada petugas penegak hukumnya ketimbang dari aturan hukum itu sendiri," kata Sigit di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli 2021.
DPRD tengah membahas revisi Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam revisi ini termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.
Menurut Sigit, baik penyidik Satpol PP atau kepolisian dapat menetapkan status tersangka kepada pelanggar. Sanksi pidana yang diberikan akan mengacu pada Rancangan Perda (Raperda) Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan.
3. Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia Ahmad Naufal Hilmy mengatakan pelanggaran rangkap jabatan oleh Rektor Universitas Indonesia atau Rektor UI, Ari Kuncoro, tidak otomatis gugur walau telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Di PP terbaru itu, rektor tidak dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau BUMD seperti yang dilakukan Ari Kuncoro. "Sepengetahuan saya, karena memang isu rangkap jabatan terjadi sebelum statuta terbaru keluar, jadi seharusnya Statuta UI yang lama masih perlu ditegakkan terkait dengan rangkap jabatan," kata Naufal kepada Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.
Pada aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Statuta UI, rangkap jabatan seperti yang dilakukan Ari Kuncoro dilarang. Majelis Wali Amanat UI sebelumnya berencana menjatuhkan sanksi terhadap Ari Kuncoro karena merangkap Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Mereka mengacu ke PP Nomor 68 Tahun 2014.
Walau menurut Hilmy sanksi terhadap Ari masih harus tetap ditegakkan, Mejelis Wali Amanat UI belum akan membahas. Rangkap jabatan oleh rektor UI Ari Kuncoro juga pernah diusut oleh Ombudsman RI. Ombudsman RI menyatakan pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI termasuk maladministrasi.
Berita terpopuler bisa dibaca di sini.
Baca: Berita Terpopuler: Pengetatan Syarat Naik KRL hingga Revisi Perda Covid-19
EGHA MAHDAVICKIA | DA | LANI DIANA WIJAYA | M YUSUF MANURUNG