TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi pidana bakal dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan di Jakarta. Hal ini tengah dibicarakan dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengutarakan, penjatuhan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan akan mengacu pada prosedur hukum acara pidana.
"Kalau prosedurnya lebih kepada hukum acara pidana, misal tipiring (tindak pidana ringan), seperti pelanggaran lalu lintas," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli 2021.
Pemerintah DKI mengusulkan revisi Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda 2/2020 yang saat ini berlaku dinilai tak membuat masyarakat jera.
Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD tengah membahas usulan revisi tersebut.
Prosedur hukum acara pidana berarti perkara akan dibawa hingga ke persidangan. Dalam draf revisi Perda 2/2020, penyidik PNS atau Satpol PP perlu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada polisi. Hasil penyidikan juga disampaikan kepada polisi dan Pengadilan Negeri.
Pantas menerangkan nantinya aparat akan menetapkan status tersangka dengan mengacu pada hasil revisi Perda tersebut.
"Sanksinya bisa denda atau alternatifnya kurungan," ujar politikus PDIP ini.
Revisi Perda 2/2020 akan memperluas jenis pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah DKI menambah sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggar yang mengulangi kesalahan. Sanksi ini berlaku bagi individu, perkantoran, hingga pelaku usaha lainnya.
#jagajarak
#cucitangan
#pakaimasker
Baca juga: Anies Baswedan Ingin Revisi Perda Covid-19: Kematian Naik, Sanksi Tak Bikin Jera