TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI tak boleh memukul warga seperti yang dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dia berujar, apa saja kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dan Satpol PP akan dibahas dalam rapat Bapemperda hari ini.
"Tanpa revisi Perda pun, tindakan seperti ini tidak boleh. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang harus ditentang," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli 2021.
Pernyataan ini sehubungan dengan usulan revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru.
Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD tengah membahas usulan revisi tersebut.
Pantas melanjutkan, Satpol PP bertugas menegakkan Perda atau kebijakan lainnya, seperti Peraturan Gubernur. Menurut dia, wewenang Satpol PP sebagai penyidik akan disesuaikan dengan perannya dalam menegakkan hukum.
Nantinya, penguatan wewenang Satpol PP sebagai penyidik akan diawasi oleh Inspektorat DKI atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Pengawasan yang paling kuat adalah di OPD-nya," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana khawatir akan terjadi penyalahangunaan wewenang apabila Satpol PP dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dia mewanti-wanti bakal muncul konflik sosial baru antara rakyat dengan aparatur pemerintah jika revisi Perda 2/2020 disahkan.
Baca juga: Siap-siap Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Pidana, DPRD DKI: Seperti Tipiring