Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dipidana, NasDem Singgung Kasus Rizieq

image-gnews
Badut dari kelompok Aku Badut Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye protokol kesehatan di persimpangan lampu merah Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Dalam aksinya, Aku Badut Indonesia mengajak warga untuk menaati protokol kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Badut dari kelompok Aku Badut Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye protokol kesehatan di persimpangan lampu merah Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Dalam aksinya, Aku Badut Indonesia mengajak warga untuk menaati protokol kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mempertanyakan apakah pelanggaran protokol kesehatan tak cukup ditindak dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut dia, terpidana Rizieq Shihab dapat dijerat dengan UU tersebut.

"Apakah orang per orang atau kelompok-kelompok yang melakukan kerumunan dengan sengaja tidak cukup kita selesaikan dengan UU Karantina atau harus ditambahkan dalam revisi Perda?" tanya dia dalam rapat Bapemperda DPRD DKI yang digelar secara daring, Kamis, 22 Juli 2021.

"Contoh Habib Rizieq dalam pendakwaannya sudah masuk UU Kekarantinaan," lanjut dia.

Rizieq Shihab didakwa melakukan tindak pidana tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dia terseret kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantas memvonis Rizieq bersalah dan melanggar Pasal 93 UU 6/2018. Dia dijatuhkan pidana berupa denda Rp 20 juta. Pidana ini akan diganti dengan kurungan lima bulan jika Rizieq tak membayar denda.

Wibi mengapresiasi usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Namun, dia mengingatkan agar istilah dalam draf revisi Perda yang bersifat mengancam bisa dibuat lebih persuasif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini mengingat Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengarahkan agar pelanggar protokol kesehatan ditindak dengan cara yang humanis.

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI ini juga mempertanyakan kesanggupan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menjadi penyidik. Dalam usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pegawai negeri sipil (PNS) tertentu dan Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan.

"Apakah kita miliki kekuatan yang cukup untuk bisa melakukan penyidikan?" tanya dia.

Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang mengulang kesalahan. DPRD tengah membahas usulan revisi tersebut.

Baca juga: Revisi Perda Covid-19, DPRD DKI Ingatkan Satpol PP Tak Main Pukul

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

1 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

2 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan sarapan dengan AHY di Yogya, Minggu, 28 Januari 2024. FOTO/Humas Demokrat.
AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersyukur memilih hengkang dari Koaliasi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan, pindah ke koalisi Prabowo-Gibran.


Jejak Politik Surya Paloh: Dua Kali Pilpres Usung Jokowi, Pemilu 2024 Capreskan Anies Baswedan Ucapkan Selamat Prabowo

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Teras Belakang Istana Merdeka, Jakarta, 22 November 2016. Jokowi juga sudah lebih dulu mengundang Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto makan siang di Istana. TEMPO/Subekti.
Jejak Politik Surya Paloh: Dua Kali Pilpres Usung Jokowi, Pemilu 2024 Capreskan Anies Baswedan Ucapkan Selamat Prabowo

Jejak politik Ketua Umum NasDem Surya Paloh dalam 2 kali Pilpres 2014 dan 2019 merapat Jokowi kemudian usung Anies Baswedan di Pilpres 2024.


Airlangga Golkar Sambut Baik jika NasDem dan PPP Masuk Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat pleno bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan kader Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Fath Putra Mulya
Airlangga Golkar Sambut Baik jika NasDem dan PPP Masuk Pemerintahan Prabowo

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambut Partai Nasdem dan PPP jika ingin masuk Pemerintahan Prabowo Subianto.


Nasdem dan PPP Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran, Begini Respons Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

3 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Kedatangan Prabowo Subianto untuk menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas ucapan selamat yang disampaikan oleh Surya Paloh begitu KPU menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pemenang Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasdem dan PPP Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran, Begini Respons Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Dua partai di luar Koalisi Indonesia Maju, NasDem dan PPP ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran usai rekapitulasi KPU. Apa respons kubu lain?


TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Telah Selesai Dalami Pengembalian Uang Rp 820 Juta oleh Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Telah Selesai Dalami Pengembalian Uang Rp 820 Juta oleh Ahmad Sahroni

KPK telah selesai mendalami adanya pengembalian uang oleh Bendahara NasDem Ahmad Sahroni sekitar Rp 800-an juta dalam TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Nasdem dan PKB Balas Sindiran AHY soal Partai Pemerintah Rasa Oposisi dan Hancur di Koalisi Lama

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Nasdem dan PKB Balas Sindiran AHY soal Partai Pemerintah Rasa Oposisi dan Hancur di Koalisi Lama

Pernyataan AHY yang dianggap menyindir partai di Koalisi Perubahan mendapat respons dari NasDem dan PKB. Apa responsnya?


Pertemuan Surya Paloh dengan Para Tokoh Setelah Pemilu 2024

3 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto diantar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai melakukan pertemuan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Kedatangan Prabowo Subianto untuk menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas ucapan selamat yang disampaikan oleh Surya Paloh begitu KPU menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pemenang Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertemuan Surya Paloh dengan Para Tokoh Setelah Pemilu 2024

Selepas Pemilu 2024, Surya Paloh telah bertemu dengan beberapa tokoh


Politikus NasDem Tepis Pertemuan Surya Paloh - Prabowo untuk Gabung Pemerintahan

3 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Kedatangan Prabowo Subianto untuk menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas ucapan selamat yang disampaikan oleh Surya Paloh begitu KPU menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pemenang Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus NasDem Tepis Pertemuan Surya Paloh - Prabowo untuk Gabung Pemerintahan

NasDem bantah pertemuan Prabowo dan Surya Paloh merupakan manuver politik untuk mendapatkan kekuasaan.