TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mempertanyakan apakah pelanggaran protokol kesehatan tak cukup ditindak dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut dia, terpidana Rizieq Shihab dapat dijerat dengan UU tersebut.
"Apakah orang per orang atau kelompok-kelompok yang melakukan kerumunan dengan sengaja tidak cukup kita selesaikan dengan UU Karantina atau harus ditambahkan dalam revisi Perda?" tanya dia dalam rapat Bapemperda DPRD DKI yang digelar secara daring, Kamis, 22 Juli 2021.
"Contoh Habib Rizieq dalam pendakwaannya sudah masuk UU Kekarantinaan," lanjut dia.
Rizieq Shihab didakwa melakukan tindak pidana tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dia terseret kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantas memvonis Rizieq bersalah dan melanggar Pasal 93 UU 6/2018. Dia dijatuhkan pidana berupa denda Rp 20 juta. Pidana ini akan diganti dengan kurungan lima bulan jika Rizieq tak membayar denda.
Wibi mengapresiasi usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Namun, dia mengingatkan agar istilah dalam draf revisi Perda yang bersifat mengancam bisa dibuat lebih persuasif.
Hal ini mengingat Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengarahkan agar pelanggar protokol kesehatan ditindak dengan cara yang humanis.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI ini juga mempertanyakan kesanggupan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menjadi penyidik. Dalam usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pegawai negeri sipil (PNS) tertentu dan Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan.
"Apakah kita miliki kekuatan yang cukup untuk bisa melakukan penyidikan?" tanya dia.
Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang mengulang kesalahan. DPRD tengah membahas usulan revisi tersebut.
Baca juga: Revisi Perda Covid-19, DPRD DKI Ingatkan Satpol PP Tak Main Pukul