TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 pada periode 21 hingga 25 Juli 2021. Ia pun menerbitkan Keputusan gubernur Nomor 295 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 tersebut.
"Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata dia di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.
Anies mengatakan kebijakan yang ia keluarkan tersebut merupakan pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Anies mengungkapkan keyakinannya, dengan PPKM selama lima hari tersebut akan membuahkan hasil yang baik. Syaratnya adalah semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dalam keputusan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, Anies mengatur kegiatan yang masih dibatasi. Antara lain, tempat kerja/perkantoran di sektor non esensial berlaku kerja dari rumah atau Work From Home sebesar 100 persen.
Sedangkan untuk sektor esensial bekerja di kantor dengan kapasitas 25 sampai 50 persen. Sedangkan pelayanan administrasi perkantoran untuk operasional industri orientasi ekspor sebesar 10 persen.
Untuk sektor kritikal bisa melakukan WFO sebesar 100 persen dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Selama PPKM level 4 ini, Anies tetap menutup sekolah tatap muka. Pembelajaran sekolah hingga perguruan tinggi dan pelatihan dilakukan secara daring.
Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Khusus Pasar Induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Apotek dan toko obat dapat buka hingga 24 jam.
Sedangkan supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sama seperti sebelumnya, makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya diperpbolehkan bawa pulang dan tidak diperbolehkan makan di tempat.
Pusat Perbelanjaan atau mal dan Pusat Perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dan kegiatan konstruksi infrastruktur publik beroperasi 100 persen.
Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Pemerintah DKI juga masih menutup area publik seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Tempat resepsi pernikahan juga ditiadakan sementara. Sedangkan kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen.
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, serta kendaraan sewa maksimal penumpang 70 persen, serta ojek daring dan pangkalan melayani penumpang 100 persen.
Anies Baswedan dalam keputusan terbarunya juga masih menutup kegiatan seni, budaya, dan sarana olahaga, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dipidana, NasDem Singgung Kasus Rizieq