TEMPO.CO, Bogor, - Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan Pemerintah Kota Bogor, akan kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di kota itu. Kebijakan ganjil genap ini akan berlaku 24 jam.
Seiring berlakunya kebijakan tersebut, polisi meniadakan penyekatan jalan di Kota Bogor.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor akan dimulai Jumat, Sabtu dan Minggu (23-25 Juli 2021).
“Berdasarkan evaluasi Satgas selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, pertama adalah Kota Bogor menjadi kota perlintasan," kata Susatyo.
Ia mengatakan, ganjil genap menjadi pilihan karena ada pengecualian-pengecualian bagi kendaraan tertentu yang akan melintas, termasuk angkutan online, angkot hingga pengantar logistik.
"Banyak masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan hari-hari itu juga ikut tersekat pada saat kami melakukan upaya pengurangan mobilitas,” kata dia.
Susatyo mengatakan berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat yang dilakukan pihaknya, kebijakan penyekatan kepada sektor esensial dan kritikal tidak pas diterapkan di jalan Kota Bogor.
"Pengecekan kami kepada sektor esensial dan kritikal, hasil evaluasinya tidak pas kalau (diterapkan) di jalan, menyebabkan kerumunan segala macam malah panjang, makanya kita mainnya ganjil genap," kata dia.
Adapun titik pengecekan ganjil genap diantaranya di Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, McD Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, SPBU Vivo Air Mancur, ex Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin dan Brimob Kedung Halang.
Kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan pelat ganjil genap pada hari itu akan diputarbalikkan. Pengecualian bagi Damkar, ambulansganjil /mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako dan kondisi darurat lainnya. “Mulai pukul 21.00 WIB ruas jalan SSA (sistem satu arah) dan jalan protokol akan ditutup,” kata dia.
Baca juga: Penyekatan Tetap Sama Meski PPKM Darurat Berubah Nama
SIDIK PERMANA