TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Agustina H. alias Tina Toon, mengingatkan para pembuat kebijakan untuk mentaati protokol kesehatan. Dia menyebut pembuat kebijakan memang menjalankan protkol yang ketat ketika rapat.
Namun, mereka justru mengabaikan protokol kesehatan saat waktu istirahat, seperti berbincang-bincang tanpa memakai masker.
"Jadi kalau kita membuat aturan kita juga harus disiplin kepada diri sendiri dan juga orang-orang yang membuat peraturan tersebut," kata dia dalam rapat Bapemperda DPRD DKI yang digelar secara daring, Kamis, 22 Juli 2021.
Tina menuturkan, sikap seperti ini justru juga menimbulkan klaster penyebaran Covid-19. Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah DKI agar pengawasan penerapan protokol tak difokuskan di tempat-tempat tertentu.
"Jangan tebang pilih," ujar anggota Bapemperda DPRD ini.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Bapemperda DPRD hari ini. Rapat membahas soal usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pemerintah DKI mengusulkan revisi Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda Covid-19 yang berlaku saat ini juga dinilai tak membuat masyarakat jera.
Dalam draf revisi perda Covid-19 termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD tengah membahas usulan revisi tersebut.
Baca: Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dipidana, NasDem Singgung Kasus Rizieq