TEMPO.CO, Jakarta - Rekaman video yang menunjukkan seorang pria berbaring di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek viral di media sosial. Pria tersebut terlihat tidur di jalan tanpa mengenakan celana saat jalan tersebut ramai dengan kendaraan yang melintas.
Menanggapi hal itu, Jasamarga Tollroad Regional Division (JTTRD) melakukan penelusuran atas informasi pria tidur di jalan tol.
"Orang yang berbaring tersebut telah diamankan oleh Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Ruas Jalan Tol Dalam Kota bersama dengan Satpol PP," ujar Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Corry Annelia Poundti H dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Dari hasil penyelidikan, pria tersebut tidur di jalur tiga jalan tol pada Senin, 19 Juli 2021 pukul 08.23. Petugas keamanan sempat diterjunkan ke lokasi, karena khawatir tindakan itu dapat memicu kecelakaan.
Namun sesampainya di lokasi, petugas tidak mendapati yang bersangkutan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, baru diketahui pelaku sudah ditangkap oleh petugas lain.
"Petugas langsung membawa yang bersangkutan ke Dinas Sosial wilayah Jakarta Timur," ujar Corry.
Corry menjelaskan, tindakan tidur di tengah jalan tol melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 56 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Corry mengatakan tak ada kecelakaan akibat peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang viral itu. PT Jasa Marga pun menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa itu.
Baca juga: Demonstrasi Mahasiswa Tolak PPKM Darurat Viral di Media Sosial