Misalnya, kata dia, sebuah daerah masuk level 4 artinya kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk di atas 150 orang. Kemudian ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Selain itu ada lebih dari 5 kasus kematian akibat Covid-19 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Sehingga, kata dia, jika ada salah satu kriteria tersebut yang masuk maka akan masuk level 4. Airlangga menuturkan data ini akan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan saban hari.
Ia mengatakan perubahan ini juga karena ada permintaan dari gubernur. Ia mengatakan hal ini agar ada kejelasan kapan akan masuk level 1 hingga 4.
Adapun dari Kementerian Kesehatan kriteria level 3, yaitu ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Sehingga, kata dia, jika ada salah satu kriteria tersebut yang masuk maka akan masuk level 4. Airlangga menuturkan data ini akan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan saban hari.
Ia mengatakan perubahan ini juga karena ada permintaan dari gubernur. Ia mengatakan hal ini agar ada kejelasan kapan akan masuk level 1 hingga 4.
Adapun dari Kementerian Kesehatan kriteria PPKM level 3, yaitu ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Baca juga: Warga DKI Soal Perpanjangan PPKM Darurat: Ekonomi Sulit, Tak Ada Pemasukan