TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menolak revisi Perda Covid-19 yang diusulkan Gubernur Anies Baswedan. Sebab, revisi Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 atau yang disebut dengan Perda Covid-19 itu mencantumkan sanksi pidana yang menurut Ima tidak tepat, apalagi saat PPKM Darurat ini.
“Saya mendengar aspirasi warga dari kelas bawah, menengah, dan atas bahwa mereka terpaksa melakukan pelanggaran berjualan pada masa PPKM Darurat ini. Hal tersebut mereka lakukan semata-mata untuk membayar gaji karyawan juga utang usaha. Lalu apakah mereka mau dipenjarakan?” kata Ima melalui pesan tertulisnya pada Kamis, 22 Juli 2021.
Menurut Ima, Pemprov DKI harus mencari jalan keluar yang terbaik untuk warganya, bukan dengan jalan memberlakukan sanksi pidana. Pemprov DKI disarankan untuk mengingatkan pentingnya protokol kesehatan atau menerapkan sanksi yang bersifat edukasi.
Selain itu juga, Ima menyebut Pemprov DKI juga dapat bekerja sama dengan masjid-masjid yang ada di lingkungan, melalui pengeras suara mengajak masyarakat untuk menjaga prokes dan datang ke tempat vaksinasi Covid-19.
Politikus Fraksi PDIP itu mengatakan masyarakat harus diajak gotong royong, saling membantu jika ada warga di lingkungannya yang terpapar Covid-19. "Satpol PP, Babinsa dan Bimas sebagai tiga pilar tentunya tetap mengimbau juga mengingatkan bahkan dapat menegur dengan tegas pada saat adanya kegiatan di masyarakat yang tidak mematuhi dan tidak sesuai protokol kesehatan,” kata Ima Mahdiah.
Ima mengatakan bahwa aspirasi dari masyarakat tersebut sudah ia sampaikan ke Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI dan telah ia diskusikan ke ketua DPD PDI Perjuangan DKI Ady Widjaja. Mereka disebut setuju dan sepakat soal keberatan masyarakat atas sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
ZEFANYA APRILIA | TD
Baca juga: PSI Minta DPRD DKI Bicara Soal Sanksi Tegas yang Terukur di Perda Covid-19