Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Penggelapan Rp 4,3 Miliar, PT Hyppe Indonesia Dilaporkan ke Polda Metro

image-gnews
Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Hyppe Teknologi Indonesia dilaporkan oleh investornya yang bernama Siu Cen atas dugaan penggelapan dan pencucian uang investor sebesar Rp 4,7 miliar. Perusahaan rintisan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami menduga Hyppe dan Hondo Widjaja melakukan perbuatan pidana penggelapan dana dan dugaan pencucian uang," ujar kuasa hukum Sui Cen, Jordan Sarana kepada Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.

Jordan menjelaskan, laporan pidana ini dilayangkan setelah perusahaan Hyppe diduga melanggar peraturan perbankan penerbitan promissory note (PN) atau surat sanggup bayar kepada kreditur. Pada 3 April 2020, kreditur Siu Cen telah menempatkan dana sebesar Rp4,7 miliar dalam instrumen high yield promissory notes (HYPN) dengan kupon 13 persen per tahun di PT Hyppe Indonesia.

"Saat itu HYPN diteken Direktur Utama Hyppe Hondo Widjaja," kata Jordan.

Namun hingga lewat masa tenggat HYPN, menurut Jordan, kreditur tidak mendapatkan kembali dana miliaran rupiah yang diinvestasikan. Hingga perusahaan akhirnya menerbitkan promissory note untuk melunasi pengembalian dana investor Sui Cen.

Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.20/1/PADG tahun 2018 Pasal 1 Ayat 3 menjelaskan, bahwa promissory note merupakan surat berharga komersial berjangka satu tahun dan penerbitannya harus terdaftar di BI.

Namun pihak PT Hyppe Indonesia sampai saat ini belum mengembalikan dana investasi, meski mereka telah menerbitkan promissory note. Hal ini yang memicu Sui Cen melapor ke Polda Metro Jaya dengan laporan perkara bernomor LP/2012/IV/YAN.2.5/2021/SPKTPMJ.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Hondo Wijaya yang namanya disebut terlibat dalam kasus ini, membantah seluruh tudingan Sui Cen. Ia mengatakan perusahaan sudah pernah mengadakan pertemuan dengan krediturnya itu terkait keterlambatan membayar.

Hondo menjelaskan, keterlambatan membayar karena kondisi perusahaan yang saat ini secara ekonomi tidak begitu baik akibat pandemi Covid-19. Namun, ia mengatakan perusahaannya itu tetap menyanggupi pengembalian dana dengan cara bertahap.

"Pembayaran pun telah dilaksanakan, namun yang terjadi pendana justru mengembalikan pembayaran angsuran dari Hyppe, alih-alih dengan tujuan mendapatkan pengembalian secara sekaligus," kata Hondo.

Ia mengatakan sudah memenuhi undangan kepolisian dan menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang itu. Hondo mengatakan saat ini tengah mempertimbangkan menuntut balik atas tuduhan pencemaran nama baik, jika laporan yang dilayangkan Siu Cen tidak terbukti.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Koin Crypto, Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

30 menit lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

1 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

2 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

8 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

21 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

22 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba LSD, Modus Disamarkan Gambar Kartun

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka pengedar narkoba jenis CC4 atau LSD atas nama NK.