TEMPO.CO, Jakarta - PT Hyppe Teknologi Indonesia dilaporkan oleh investornya yang bernama Siu Cen atas dugaan penggelapan dan pencucian uang investor sebesar Rp 4,7 miliar. Perusahaan rintisan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami menduga Hyppe dan Hondo Widjaja melakukan perbuatan pidana penggelapan dana dan dugaan pencucian uang," ujar kuasa hukum Sui Cen, Jordan Sarana kepada Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.
Jordan menjelaskan, laporan pidana ini dilayangkan setelah perusahaan Hyppe diduga melanggar peraturan perbankan penerbitan promissory note (PN) atau surat sanggup bayar kepada kreditur. Pada 3 April 2020, kreditur Siu Cen telah menempatkan dana sebesar Rp4,7 miliar dalam instrumen high yield promissory notes (HYPN) dengan kupon 13 persen per tahun di PT Hyppe Indonesia.
"Saat itu HYPN diteken Direktur Utama Hyppe Hondo Widjaja," kata Jordan.
Namun hingga lewat masa tenggat HYPN, menurut Jordan, kreditur tidak mendapatkan kembali dana miliaran rupiah yang diinvestasikan. Hingga perusahaan akhirnya menerbitkan promissory note untuk melunasi pengembalian dana investor Sui Cen.
Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.20/1/PADG tahun 2018 Pasal 1 Ayat 3 menjelaskan, bahwa promissory note merupakan surat berharga komersial berjangka satu tahun dan penerbitannya harus terdaftar di BI.
Namun pihak PT Hyppe Indonesia sampai saat ini belum mengembalikan dana investasi, meski mereka telah menerbitkan promissory note. Hal ini yang memicu Sui Cen melapor ke Polda Metro Jaya dengan laporan perkara bernomor LP/2012/IV/YAN.2.5/2021/SPKTPMJ.
Sementara itu Hondo Wijaya yang namanya disebut terlibat dalam kasus ini, membantah seluruh tudingan Sui Cen. Ia mengatakan perusahaan sudah pernah mengadakan pertemuan dengan krediturnya itu terkait keterlambatan membayar.
Hondo menjelaskan, keterlambatan membayar karena kondisi perusahaan yang saat ini secara ekonomi tidak begitu baik akibat pandemi Covid-19. Namun, ia mengatakan perusahaannya itu tetap menyanggupi pengembalian dana dengan cara bertahap.
"Pembayaran pun telah dilaksanakan, namun yang terjadi pendana justru mengembalikan pembayaran angsuran dari Hyppe, alih-alih dengan tujuan mendapatkan pengembalian secara sekaligus," kata Hondo.
Ia mengatakan sudah memenuhi undangan kepolisian dan menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang itu. Hondo mengatakan saat ini tengah mempertimbangkan menuntut balik atas tuduhan pencemaran nama baik, jika laporan yang dilayangkan Siu Cen tidak terbukti.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Koin Crypto, Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi