TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyoroti kewenangan penyidikan untuk pegawai negeri sipil (PNS) tertentu dan Satpol PP dalam revisi Perda Covid-19. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, Satpol PP diberi kewenangan untuk memeriksa dan menyita barang bukti.
Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anthony Winza Probowo menyebut masih banyak anggota Satpol PP yang belum bisa disiplin menegakkan Perda Covid-19. Menurut Anthony, pemberian wewenang penyidikan dinilai tidak tepat.
"Kalau mau sekalian dimasukkan peraturan pidana Satpol PP yang melakukan pungli misalnya," kata dia dalam rapat Bapemperda DPRD DKI yang digelar secara daring, Kamis, 22 Juli 2021.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI menggelar rapat pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Perda 2/2020. Dalam rapat itu hadir pewakilan eksekutif, polisi, Kementerian Hukum dan HAM, hingga fraksi-fraksi dewan.
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Mubarak
Sekretaris Fraksi Golkar Judistira Hermawan mempertanyakan apakah Satpol PP dapat menjalankan tugas dengan baik dan siap secara mental ketika diberi kewenangan menjadi penyidik. Sebab, dia menyebut, masih ada oknum Satpol PP yang mengutip uang hingga ratusan ribu rupiah.
Menurut dia, kasus pungli ini dialami penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan antigen. Oknum Satpol PP lantas meminta uang ratusan ribu per orang agar penumpang lolos pemeriksaan.
"Kalau kewenangan penyidikan dimiliki Satpol PP, jangan sampai hal ini terjadi di DKI," ucap dia.
Pemerintah DKI mengusulkan revisi Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda Covid-19 yang saat ini berlaku juga dinilai tak membuat masyarakat jera.
Dalam draf revisi Perda Penanggulangan Covid-19 itu termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.
Baca juga: Revisi Perda Covid-19, DPRD DKI Ingatkan Satpol PP Tak Main Pukul