TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja migran Indonesia atau PMI mendapat pembebasan biaya penempatan untuk bekerja di luar negeri. Biaya yang dibebaskan itu antara lain tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, pelatihan, sertifikat kompetensi, jasa perusahaan, jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan di Indonesia hingga akomodasi.
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pembebasan biaya itu merupakan bukti bahwa negara hadir untuk para pekerja migran.
"Pekerja migran tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir untuk penempatan," ujar Riza Patria di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.
Pekerja migran yang tidak dibebankan biaya penempatan itu adalah untuk pekerjaan di sektor informal di antaranya pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia).
Selanjutnya juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awal kapal perikanan migran.
Seluruh biaya penempatan itu dibebankan kepada pemberi kerja, kecuali pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dibiayai pemerintah daerah.
Pembebasan biaya ini diinisiasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Pekerja migran adalah pahlawan devisa, sudah selayaknya diperlakukan dengan hormat oleh negara," kata Riza Patria.
Pekerja migran asal DKI Jakarta menempati urutan ke 12 berdasarkan asal provinsi di Tanah Air degan penempatan sebanyak 17 orang per Juni 2021.
Jika ditotal, pekerja migran asal Jakarta sejak Januari hingga Juni 2021 sebanyak 151 orang.
Baca juga: Wagub DKI Ingatkan Pengusaha dan Yayasan Kremasi Tidak Cari Untung Berlebihan