Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Evaluasi Ombudsman soal PPKM Darurat: Mobilitas Warga hingga Bansos Kurang

image-gnews
Juru Bayar Kantor Pos Indonesia (kanan) mendistribusikan BST di wilayah Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Juru Bayar Kantor Pos Indonesia (kanan) mendistribusikan BST di wilayah Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menyampaikan enam poin evaluasi kebijakan PPKM Darurat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut disusun berdasarkan pemeriksaan atas prakarsa sendiri.

Data dan informasi itu diperoleh lewat pemantauan langsung, laporan dan konsultasi masyarakat, serta permintaan keterangan ke instansi terkait. Ombudsman juga melakukan pemantauan aplikasi fasilitas kesehatan untuk pasien kritis Covid-19 dan non-Covid-19.

"Konsultasi non laporan dari para pekerja esensial dan kritikal, warga yang menjadi pemantau pelaksanaan PPKM di tingkat lingkungan terdekat, serta kajian regulasi dan analisis media," ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Juli 2021.

Berikut 6 poin evaluasi Ombudsman tentang PPKM Darurat:    

1. Penapisan atau skrining mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek
Ombudsman mengapresiasi seluruh pemimpin daerah di wilayah tersebut serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta Polda Jawa Barat dalam membatasi mobilitas warga melalui penyekatan. Pengendalian ini dianggap cukup berhasil menekan mobilitas warga. Ombudsman juga mengapresiasi inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI yang sudah menerbitkan lebih dari 1,2 juta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

2. Layanan fasilitas kesehatan bagi pasien Covid-19 yang berstatus kritis
Ombudsman prihatin dengan tingginya kematian dalam gelombang kedua Covid-19. "Pemerintah pusat seharusnya memandang pelayanan fasilitas kesehatan bagi pasien kritis baik Covid-19 maupun non-Covid-19 di Jabodetabek dalam perspektif kawasan aglomerasi sebagaimana penapisan mobilitas penduduk," tutur dia.

3. Program vaksinasi Covid-19
Pemerintah pusat belum memandang pentingnya kesetaraan layanan program vaksinasi antara Jakarta dan penyangga sebagai sebuah kawasan aglomerasi. Ketersediaan vaksin di Ibu Kota sangat melimpah dan warga dapat dengan mudah mendapatkannya. Berbeda dengan kondisi di wilayah penyangga, di mana vaksinasi Covid-19 masih diutamakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau kolaborasi dengan TNI maupun Polri dengan jumlah yang terbatas.

"Warga penyangga tidak memiliki kemewahan untuk memperoleh vaksinasi jika tidak ada event yang dilaksanakan atau go show ke faskes-faskes terdekat untuk mendapatkan vaksin," ujar Teguh.

4. Pengawasan mobilitas warga di tingkat komunitas
Pembatasan baru berhasil secara efektif di jalan utama, ke dan dari daerah penyangga, juga di wilayah perkantoran. Pengawasan mobilitas di tingkat bawah, seperti RT dan RW, permukiman penduduk, serta kawasan industri belum efektif.

Aplikasi JAKI yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta belum memberikan jaminan perlindungan bagi warga yang melaporkan pelanggaran PPKM Darurat yang terjadi di komunitas mereka. Personel pengawasan yang minim juga mempersulit pengawasan mobilitas warga di tingkat komunitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Para petugas yang melakukan pengawasan dan penindakan justru malah membuka informasi pelapor kepada terlapor sehingga berpotensi menyebabkan munculnya konflik horizontal antar warga," ucap Teguh. 

5. Pelaksanaan testing, tracing, dan treatment
Ombudsman menilai turunnya jumlah kasus harian di Jakarta belum dapat dijadikan indikator angka sebenarnya. Menurut Teguh, penurunan itu diakibatkan oleh turunnya pula upaya tracing atau pelacakan oleh pemerintah daerah.

"Salah satu penyebab turunnya angka suspect Covid-19 di Jakarta dalam pantauan Ombudsman adalah kelelahan para nakes dan belum terintegrasinya data warga yang melakukan tracing mandiri dengan data yang difasilitasi pemerintah," kata Teguh.

Terjadi penundaan waktu tracing antara Jakarta dengan wilayah penyangga akibat kelelahan serta banyaknya tenaga kesehatan yang juga terpapar Covid-19.

6. Kompensasi dan mitigasi dampak ekonomi pada PPKM Darurat bagi masyarakat rentan
Kebutuhan para pekerja harian menjadi salah satu alasan sulitnya menekan laju mobilitas warga. Seketat apapun penapisan bahkan lockdown sekalipun tidak akan berhasil mengurangi angka mobilitas jika kebutuhan ekonomi warga tidak terpenuhi.

Ombudsman mengapresiasi Dinas Sosial DKI Jakarta dan Kemensos yang telah mencairkan bantuan sosial tunai (bansos tunai) sebagai kompensasi bagi hampir 2,5 juta warga terdampak PPKM di wilayah Jabodebek. Namun, kata dia, BST sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan untuk satu keluarga.

"Untuk memenuhi kebutuhan standar agar warga sama sekali tidak melakukan mobilitas berkisar di Rp 2 juta-Rp 2,5 juta baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk kompensasi lain selama PPKM Darurat," ujar Teguh.

Baca juga: Apa Beda PPKM Darurat dan PPKM Level 4? Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

4 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

6 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

8 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

8 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

10 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

10 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

13 hari lalu

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.


Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

13 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.


Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

13 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik Sayangkan KPK Tak Tegas Bersikap soal Isu Peleburan

Yudi Purnomo Harahap menyayangkan KPK yang tidak tegas bersikap menanggapi isu peleburan KPK dan Ombudsman RI.


Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

13 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.