TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI DPRD DKI Jakarta menolak usulan revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Sekretaris Fraksi PSI Anthony Winza Probowo menyebut pemberian efek jera tak efektif menimbulkan kedisiplinan warga di tengah kondisi sulit.
"Pendekatan untuk mengubah perilaku masyarakat tidak bisa hanya dilakukan dengan memberikan efek jera," kata dia dalam rapat Bapemperda DPRD DKI, Kamis, 22 Juli 2021.
PSI menyarankan agar pemerintah DKI memberikan insentif bagi warga yang sudah divaksin Covid-19. Besarannya Rp 150 ribu per orang atau lebih. Dengan begitu, percepatan vaksinasi dapat terlaksana, sehingga membentuk herd immunity.
Menurut Anthony, pemerintah DKI juga mengucurkan insentif bagi pelaku usaha yang dapat memastikan karyawannya telah divaksin.
Namun, politikus PSI, Viani Limardi tak sepaham dengan fraksinya. Dia merasa insentif tidak diperlukan mengingat vaksinasi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama agar menekan penularan virus corona.
"Uang kita aja udah enggak cukup masih aja mau dikasih insentif," ucap dia dalam rapat yang sama.
Viani menyetujui usulan revisi Perda 2/2020, khususnya pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, dia menilai, sanksi persuasif yang diberikan selama ini tak membuat jera masyarakat.
Hingga kini pelanggar protokol kesehatan hanya diberi sanksi berupa denda atau kerja sosial. Klausul sanksi pidana, tutur dia, perlu dibahas lebih mendalam bagaimana penindakan tegas yang terukur, spesifik, dan diawasi ketat.
"Intinya seharusnya kita fokus bagaimana membantu masyarakat kita, bukannya malah kita berdebat perlu tidak (Perda) dipertegas," ujar anggota Bapemperda DPRD dari PSI ini.
Baca juga: Anies Usul Satpol PP Jadi Penyidik, DPRD: Sekalian Dimasukkan Pidana Pungli