TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda rapat pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dewan sepakat meminta pemerintah DKI menyajikan data-data soal pelayanan apa yang sudah dilakukan eksekutif dalam mengimplementasikan Perda tersebut.
"Jadi jangan hanya menuntut kepada masyarakat, tapi kita juga bisa melihat apa yang sudah diperoleh masyarakat," kata Ketua Bapemperda DPRD Pantas Nainggolan dalam rapat pembahasan revisi Perda 2/2020 secara daring, Jumat, 23 Juli 2021.
Beberapa perwakilan Fraksi hadir dan menyampaikan pendapatnya. Mereka yang menyatakan menolak revisi Perda 2/2020 adalah PDIP, PSI, Gerindra, Golkar, dan PKS.
Politikus Kebon Sirih keberatan dengan ancaman sanksi pidana yang diusulkan dalam draf revisi Perda tersebut. Tak hanya itu, kemampuan dan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menjadi penyidik juga dipertanyakan.
Sekretaris Fraksi PSI Anthony Winza Probowo menyampaikan kewenangan Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani sepakat bahwa tak perlu ada lagi penambahan klausul kewenangan Satpol PP melakukan penyidikan dalam Perda Covid-19.
"Kalau dibuka PP 16/2018 bahwa penyidik tugasnya sudah jelas, tidak perlu lagi dibuat revisi di Perda," ucap dia.
Pemerintah DKI mengusulkan revisi Perda 2/2020 mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kematian pasien meningkat. Perda Covid-19 yang berlaku saat ini juga dinilai tak membuat masyarakat jera.
Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD DKI tengah membahas usulan revisi tersebut.
Baca juga: Satpol PP Punya Kewenangan Menyidik, Polda Metro: Supaya Memberi Efek Jera