TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ( LBH), menemukan fakta bahwa anak masih belum terlindungi haknya sebagai kelompok minoritas dan rentan mengalami kekerasan.
Hal tersebut terlihat dari data LBH Jakarta yakni, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir terhitung sejak Januari 2020 hingga Juni 2021.
LBH Jakarta menerima sebanyak 18 pengaduan kasus yang melibatkan 27 orang anak, baik anak sebagai korban maupun anak berkonflik dengan hukum.
Dari data yang di peroleh LBH, tercatat sebanyak 37 persen dari 27 anak menjadi korban kekerasan seksual.
"Di antaranya yaitu menjadi korban pemerkosaan dengan tipu muslihat, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sang ayah kandung serta korban pencabulan yang dilakukan oleh guru sekolah," tulis LBH dalam siaran pers Hari Anak Nasional 2021.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi urutan nomor 1 terbanyak dari pengaduan kasus anak lainnya yang diterima oleh LBH Jakarta sejak Januari 2020 hingga Juni 2021.
"Hal tersebut membuktikan bahwa anak masih belum aman di tempat mereka seharusnya merasa aman, yakni di sekolah maupun di dalam rumahnya sendiri," tulis LBH.
Selanjutnya, LBH Jakarta menilai alasan anak tidak menceritakan kasusnya kepada orang terdekat dikarenakan mereka merasa takut jiwanya terancam jika melaporkan kasusnya. Mereka juga akan merasa malu jika menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dapat berpotensi mempermalukan nama baik keluarga.
Sistem pengaduan dan pelayanan yang aman dan proaktif dari negara seharusnya bisa memecahkan persoalan ini. Persyaratan formalitas yang begitu sulit seharusnya dikesampingkan.
Oleh karenanya, perlu adanya upaya yang progresif dari negara untuk melindungi anak dari kekerasan seksual. Salah satunya dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang. Hal ini dikarenakan dalam KUHP maupun UU Perlindungan anak belum mengatur secara rinci tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual.
Berdasarkan hal tersebut dalam memperingati Hari Anak Nasional 2021, ada beberapa hal yang dituntut LBH Jakarta sebagai berikut ;
1. DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang.
2. Kepolisian RI agar melakukan proses penyidikan yang tidak berlarut-larut (undue delay) dalam menangani perkara anak yang mengalami kekerasan seksual.
3. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyediakan mekanisme pemulihan anak korban maupun anak saksi kasus kekerasan seksual yang aman dan tidak berbelit-belit.
EGHA MAHDAVICKIA