TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 21 Juli 2021. Permenkumham ini menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dilarag untuk memasuki wilayah Indonesia, termasuk tenaga kerja asing (TKA) tidak diperbolehkan, meski sebelumnya TKA masih diizinkan dengan alasan proyek strategis nasional.
“Saya sudah koordinasi dengan Ibu Menteri Luar Negeri tentang hal ini. Jadi saya berharap kebijakan ini akan diterapkan dengan ketat dan bisa menangani pandemi ini dengan baik,” kata Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 21 Juli 2021
Walapun begitu, Yasonna mengatakan bahwa masih ada beberapa WNA yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, tetapi dengan prosedur yang sangat ketat, seperti harus menunjukan surat hasil tes RT-PCR dan harus menjalani karantina sesuai prosedur yang berlaku.
“WNA yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya,” kata Yasonna Laoly. Peraturan itu disampaikan saat berlaku PPKM Level 4.
EIBEN HEIZIER
Baca: Mulai Sabtu Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Batasi WNA Masuk RI, ini Syaratnya