TEMPO.CO.Tangerang- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan Pos Penyekatan PPKM Level 4 di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan kosong melompong.
Tim Ombudsman pengawasan PPKM Level 4 yang dipimpin Harri Widiarsa tidak menjumpai seorang petugas pun di Pos Penyekatan Gading Serpong dan Bintaro Sektor 3 Kota Tangerang Selatan.
"Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong dan Bintaro Sektor 3. Di dua tempat itu hanya ada pembatas jalan di pos penyekatan dalam keadaan terbuka,"kata Harri Sabtu 24 Juli 2021.
Harri menyebutkan tim Ombudsman Banten mendatangi dua lokasi di Tangsel itu pada Jumat tengah malam 23 Juli 2021 pukul 21.42 WIB di Gading Serpong dilanjutkan ke Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas.
Harri mengatakan justru di dua pos itu hanya ada pembatas jalan itupun dalam keadaan terbuka. Padahal penyekatan ini sangat penting dalam PPKM Level 4 ini karena dapat membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan timnya pada tanggal 23-24 Juli 2021 melakukan tinjauan lapangan untuk melihat pelaksanaan batas operasi rumah makan, toko kelontong, toko swalayan juga pos penyekatan.
Selanjutnya: Tim Ombudsman juga masih menemukan rumah makan...