Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 jenis Azithromycin. Obat yang sedang dicari banyak masyarakat itu sebelumnya ditemukan dalam sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat.
"Secepatnya kami akan gelar perkara," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Fahmi Fiandri saat dihubungi, Ahad, 25 Juli 2021. Meski masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi sebelum gelar perkara dilakukan.
"Salah satunya kami perlu koordinasi terakhir dengan kejaksaan besok," ujar Fahmi.
Sampai hari ini, polisi telah memeriksa 15 saksi dalam kasus penimbunan obat itu. Mereka antara lain 10 saksi dan lima ahli. Saksi ahli yang diperiksa antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, ahli Akademi Perdagangan, ahli pidana, dan ahli perlindungan konsumen. Fahmi mengatakan pihaknya tinggal memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kesehatan untuk melengkapi BAP.
Salah satu direksi PT Handal, pemasok Azithromycin kepada PT ASA yang diduga menimbun obat juga sudah diperiksa. Penyidik akan memeriksa direktur PT Handal pada Senin, 26 Juli 2021.
Pemeriksaan PT Handal untuk mengetahui harga jual Azithromycin kepada PT ASA. Sebab, PT ASA menerima harga Azithromycin sudah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, yakni Azithromycin 500 mg seharga Rp 1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp 3.350 per tablet.
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan Covid-19, Azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks Azithromycin 500 miligram dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan obat Covid-19 diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
Baca: Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang