Jakarta - Petugas Tiga Pilar yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TN membubarkan paksa acara pesta pernikahan yang digelar di Jalan Layur, Pulogadung, Jakarta Timur pada Ahad pagi tadi menjelang PPKM Level 4 berakhir.
Acara rangkaian resepsi pernikahan tersebut terpaksa dibubarkan karena penyelenggara mengadakan acara saat pemerintah tengah menerapkan PPKM Level 4.
"PPKM Level 4 masih berlangsung, jadi dibubarkan oleh tiga pilar," ujar Wakapolsek Pulogadung Ajun Komisaris Pengky Sukmawan saat dihubungi Tempo, Ahad, 25 Juli 2021.
Pengky menerangkan, pelaksanaan akad nikah seharusnya tidak dirayakan besar-besaran saat PPKM Darurat. Ia menyarankan masyarakat yang ingin menikah melaksanakannya di KUA.
"Akad nikah di KUA dan resepsi pernikahan ditiadakan," kata Pengky.
Dalam video yang beredar, tiga pilar melakukan pembubaran saat acara pernikahan sedang berlangsung. Pelaksana acara yang sudah memasang tenda dan menyediakan makanan prasmanan, langsung diminta dibereskan.
Petugas juga meminta para penyelenggara acara lainnya untuk membubarkan diri. Sembari meminta mereka pulang ke rumahnya masing-masing, petugas juga memberikan edukasi ihwal penerapan PPKM Darurat di Jakarta.
Pengky mengatakan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada penyelenggara acara. "Hanya diberikan teguran tertulis oleh Kasatpol PP Kelurahan Jati saja," kata Pengky ihwal pelanggaran di PPKM Level 4 itu.
Baca juga : DPRD DKI Minta Pemerintah Beri Data Pelanggar Protokol Kesehatan Berulang
M JULNIS FIRMANSYAH