TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa terakhir media sosial di Indonesia diramaikan seruan unjuk rasa Jokowi End Game yang menentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Rencananya demonstrasi ini berlangsung Sabtu kemarin di Glodok dan Istana Negara. Namun hingga hari berganti kegiatan itu tak terlaksana.
Berbagai pihak sudah mewanti-wanti agar aksi Jokowi End Game tersebut dibatalkan karena saat ini dalam situasi pandemi virus corona. Kepolisian RI telah menyatakan tidak akan mengeluarkan izin unjuk rasa selama pandemi berlangsung karena menghadirkan kerumunan orang.
Baca Juga:
Lantas sebenarnya apa yang harus disiapkan jika masyarakat ingin menggelar demonstrasi?
Menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan UU tersebut, menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan di hadapan orang banyak, termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
Pasal 1 ayat 3 UU tersebut berbunyi “Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.”
Terkait hal ini, negara mengatur perizinan untuk menyampaikan pendapat di muka umum melalui peraturan yang dibuat oleh kepolisian. Adapun bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum seperti, unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Menukil dari polri.go.id, syarat-sayarat yang harus dipenuhi jika ingin menggelar unjuk rasa adalah mengirim surat pemberitahuan kepada polisi yang menjelaskan maksud dan tujuan aksi, lokasi dan rute, waktu dan lama pelaksanaan aksi, bentuk aksi, penanggung jawab demonstrasi atau korlap, nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan, alat peraga yang digunakan, dan jumlah peserta.
Aksi harus disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Jika kepolisian telah menerima surat pemberitahuan, maka mereka wajib memberikan surat tanda terima, melakukan koordinasi dengan korlap, pimpinan, dan instansi atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
Polri wajib pula mempersiapkan pengamanan di lokasi aksi, bertanggung jawab untuk melindungi para peserta dan menyelenggarakan pengamanan.
Jika ingin membatalkan aksi, maka panitia harus menyampaikan surat selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan bagi peserta unjuk rasa adalah sanksi-sanksi yang dapat dikenakan pada mereka. Jika demonstrasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan, polisi berhak membubarkannya.
GERIN RIO PRANATA
Baca juga: