Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Jokowi End Game Batal, Perhatikan Ini Jika Ingin Gelar Demonstrasi

image-gnews
Petugas gabungan TNI - Polri melintasi kawat berduri saat melakukan patroli antisipasi unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021. Unjuk rasa Jokowi End Game digelar terkait penolakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas gabungan TNI - Polri melintasi kawat berduri saat melakukan patroli antisipasi unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021. Unjuk rasa Jokowi End Game digelar terkait penolakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa terakhir media sosial di Indonesia diramaikan seruan unjuk rasa Jokowi End Game yang menentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Rencananya demonstrasi ini berlangsung Sabtu kemarin di Glodok dan Istana Negara. Namun hingga hari berganti kegiatan itu tak terlaksana.

Berbagai pihak sudah mewanti-wanti agar aksi Jokowi End Game tersebut dibatalkan karena saat ini dalam situasi pandemi virus corona. Kepolisian RI telah menyatakan tidak akan mengeluarkan izin unjuk rasa selama pandemi berlangsung karena menghadirkan kerumunan orang.

Lantas sebenarnya apa yang harus disiapkan jika masyarakat ingin menggelar demonstrasi?

Menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan UU tersebut, menyampaikan pendapat di muka umum dapat dilakukan di hadapan orang banyak, termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

Pasal 1 ayat 3 UU tersebut berbunyi “Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.”

Terkait hal ini, negara mengatur perizinan untuk menyampaikan pendapat di muka umum melalui peraturan yang dibuat oleh kepolisian. Adapun bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di muka umum seperti, unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Menukil dari polri.go.id, syarat-sayarat yang harus dipenuhi jika ingin menggelar unjuk rasa adalah mengirim surat pemberitahuan kepada polisi yang menjelaskan maksud dan tujuan aksi, lokasi dan rute, waktu dan lama pelaksanaan aksi, bentuk aksi, penanggung jawab demonstrasi atau korlap, nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan, alat peraga yang digunakan, dan jumlah peserta.

Aksi harus disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika kepolisian telah menerima surat pemberitahuan, maka mereka wajib memberikan surat tanda terima, melakukan koordinasi dengan korlap, pimpinan, dan instansi atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.

Polri wajib pula mempersiapkan pengamanan di lokasi aksi, bertanggung jawab untuk melindungi para peserta dan menyelenggarakan pengamanan.

Jika ingin membatalkan aksi, maka panitia harus menyampaikan surat selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan bagi peserta unjuk rasa adalah sanksi-sanksi yang dapat dikenakan pada mereka. Jika demonstrasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan, polisi berhak membubarkannya.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga:

Jokowi End Game, Lima Fakta Rencana Demonstrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

2 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

11 jam lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

13 jam lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

13 jam lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

14 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar
TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

Rusli mengklaim, hingga kini dia terus berupaya melakukan sosialisasi pembatalan aksi kepada pendukung Prabowo.


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

17 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

1 hari lalu

Manggara Sijabat (tengah) menyampaikan pernyataan usai mengikuti sidang aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan


Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

1 hari lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka berharap masih ada peluang untuk pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Pendukungnya Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung MK Besok: Monggo yang Penting Tertib

Gibran Rakabuming merespons rencana pendukungnya yang bakal berunjuk rasa menjelang putusan sidang sengketa gugatan Pilpres di Gedung MK


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

2 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.