Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Gebby Vesta dan Annisa Bahar, Syarat Penerbangan Perlu Surat RT/RW Juga?

Reporter

image-gnews
Calon penumpang pesawat udara terlihat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 3 Mei 2021.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Calon penumpang pesawat udara terlihat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 3 Mei 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Gebby Vesta mengunggah kemarahannya di bandara karena dilarang naik pesawat, pada awalnya. Pada 21 Juli lalu, ia mengunggah video kegusarannya di depan petugas yang menghalanginya terbang. Namun Gebby tidak menunjukkan di bandara mana dia berangkat dan hendak ke mana. 

Untuk memenuhi persyaratan dapat melakukan penerbangan, Gebby telah menunjukkan sertifikat vaksinasi dan bukti tes PCR negatif. Tetapi hal tersebut ditolak oleh petugas bandara dengan alasan terdapat aturan baru dan petugas tersebut menunjukkan pada Geby saat itu juga, tentang surat pengantar dari RT/RW tempat tinggalnya.

Kejadian sama dialami penyanyi dangdut, Annisa Bahar kesal lantaran gagal terbang bersama ke luar kota untuk menengok keponakannya yang baru saja lahir. Mereka tak boleh terbang lantaran tidak membawa surat dari RT RW sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan yang mengharuskan persyaratan itu di luar kartu vaksinasi dan hasil tes PCR. 

Apakah memang sekarang untuk syarat bisa naik pesawat wajib menyertakan surat pengantar RT/RW meskipun sudah menyertakan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR? 

Berdasarkan Surat Edaran No. 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, persyaratan untuk dapat melakukan penerbangan diperlukan syarat menunjukkan kartu vaksin dan bukti tes PCR. Aturan ini kemudian diperbarui dengan regulasi, menyesuaikan penerapan PPKM  Level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21 - 25 Juli 2021.

Di lain sisi pemerintah sudah mengimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika tidak dalam keadaan terdesak. Keadaan tersebut meliputi pekerja dalam sektor esensial dan kritikal serta orang dengan keperluan mendesak. Bahkan di beberapa daerah terdapat syarat khusus.

Merujuk aturan tambahan pada periode perpanjangan PPKM Darurat yaitu pada 10-25 Juli 2021, orang dengan keperluan di sektor esensial dan kritikal membutuhkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keperluan yang dikategorikan mendesak meliputi antara lain pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

Untuk keperluan tersebut dibutuhkan Surat Pengantar Perjalanan, seperti Surat Rujukan Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat misalnya RT/RW atau kelurahan, Surat Keterangan Kematian, dan surat keterangan lainnya. Surat tersebut harus ditandatangani pejabat atau otoritas terkait.

Dalam kasus Gebby Vesta dan Annisa Bahar, keduanya dianggap tidak menunjukkan surat keterangan dari RT/RW sebagai persyaratan pendukung untuk melakukan penerbangan, meski sudah menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR negatif. 

TATA FERLIANA

Baca: Tanpa Surat dari RT/RW Annisa Bahar terlunta di Bandara dan Tak Bisa Terbang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

1 hari lalu

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?


Terpopuler Hukrim: Warga Kampung Tua Dipaksa Robohkan Rumah karena Dianggap Langgar RTRW IKN hingga Hasbi Hasan Belikan Tas Mewah untuk Windy Idol

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler Hukrim: Warga Kampung Tua Dipaksa Robohkan Rumah karena Dianggap Langgar RTRW IKN hingga Hasbi Hasan Belikan Tas Mewah untuk Windy Idol

Berita populer hukum kriminal soal konflik warga dengan otorita IKN hingga kisah Hasbi Hasan dengan Windy Idol berujung TPPU.


Penyusunan RTRW IKN Diduga Tak Libatkan Warga, Jatam Kaltim Desak Ombudsman Turun Tangan

17 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 22 Agustus 2023. Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Penyusunan RTRW IKN Diduga Tak Libatkan Warga, Jatam Kaltim Desak Ombudsman Turun Tangan

Jatam Kaltim juga mendesak Komnas HAM untuk segera merespons dan turun menyelidiki pelanggaran HAM di kawasan IKN.


Dipaksa Robohkan Rumah karena Langgar RTRW IKN, Warga Kampung Tua Sabut Kaltim Tak Pernah Dapat Sosialisasi

17 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Dipaksa Robohkan Rumah karena Langgar RTRW IKN, Warga Kampung Tua Sabut Kaltim Tak Pernah Dapat Sosialisasi

Kampung Tua Sabut dihuni warga Suku Balik dan Suku Paser jauh sebelum RTRW IKN, bahkan sebelum proyek pemindahan Ibu Kota dicetuskan


Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

22 November 2023

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Dirjen KPAII Kemenperin) Eko Cahyanto (tengah) usai acara Press Briefing Indonesia sebagai partner country Hannover Messe 2023, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

Kemenperin melakukan evaluasi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah mitra IKN.


6 Artis Ini Masuk DCS DPR RI Partai NasDem Pemilu 2024, Dari Nafa Urbach hingga Farhan

23 Agustus 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran bacaleg dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Prananda Surya Paloh pendafraran bakal calon anggota legislatif DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. Partai NasDem mendaftarkan 580 bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
6 Artis Ini Masuk DCS DPR RI Partai NasDem Pemilu 2024, Dari Nafa Urbach hingga Farhan

Partai NasDem memasukkan 6 artis dalam DCS Pemilu 2024 mereka untuk DPR RI. Mulai dari Nafa Urbach hingga Muhammad Farhan.


Masyarakat Adat dan Habitat Badak Sumatera Tersingkir Tersebab RTRW

18 Agustus 2023

Masyarakat adat dan habitat badak Sumatera subspesies Kalimantan berpotensi tersingkir akibat revisi rencana tata ruang wilayah.
Masyarakat Adat dan Habitat Badak Sumatera Tersingkir Tersebab RTRW

Masyarakat adat dan habitat badak Sumatera subspesies Kalimantan berpotensi tersingkir akibat revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW.


Revisi RTRW Provinsi Sarat Kepentingan Korporasi

17 Agustus 2023

Seluruh provinsi tengah merevisi RTRW untuk disesuaikan dengan aturan main baru di UU Cipta Kerja.
Revisi RTRW Provinsi Sarat Kepentingan Korporasi

Seluruh provinsi tengah merevisi RTRW untuk disesuaikan dengan aturan main baru di UU Cipta Kerja. Sarat kepentingan korporasi.


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Hampir Semua Provinsi dan Kabupaten Miliki RTRW, Ini Catatan Menteri ATR untuk Pemda

6 Juni 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Bapan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto didampingi istrinya, Nanny dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kanan), seusai mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. Kegiatan ini menjadi salah satu tujuan pelaksanaan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi kepada Penyelenggara Negara pada tahun 2023, selain Kementerian ATR/BPN bersama KPK berkomitmen melalui transparasi tata ruang sebagai bagian pencegahan korupsi perizinan. TEMPO/Imam Sukamto
Hampir Semua Provinsi dan Kabupaten Miliki RTRW, Ini Catatan Menteri ATR untuk Pemda

Hadi Tjahjanto menyampaikan, 34 dari 38 provinsi telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).