JAKARTA- Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai besok, 26 Juli, hingga 2 Agustus 2021.
Menurut Jokowi perpanjangan dilakukan dengan memperhitungkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial meski terjadi tren perbaikan pengendalian kasus Covid-19 selama PPKM Darurat dan Level 4 berlaku.
“Namun kita akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yg ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam tayangan video yang diunggah dalam akun YouTube Sekretariat Presiden pada Ahad, 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar yang bukan menjual kebutuhan pokok, lanjut dia, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi hingga 15.00 WIB.
Selain itu, usaha seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, laundy, tempat cuci kendaraan, dan sejenisnya dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Adapun warung tenda, lapak jajanan, dan usaha sejenis yang berada di lokasi terbuka dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Menurut Jokowi, maskimal waktu makan para pengunjungnya dibatasi selama 30 menit. Pengaturan lebih lanjut, kata dia, akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Seperti diketahui sebelumnya, wilayah Jakarta selama 23 hari ke belakang menerapkan PPKM Darurat, kemudian diubah menjadi PPKM Level 4. Level tersebut ditentukan dengan melihat kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk di atas 150 orang.
Kemudian ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Selain itu ada lebih dari 5 kasus kematian akibat Covid-19 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Di Jakarta sendiri besaran persentase kasus positif Covid-19 mengalami tren yang menurun setelah sebelumnya meroket selama PPKM Darurat dan Level 4. Gubernur Anies Baswedan merincikan, pada 13 Juli lalu positivity rate di Jakarta tercatat sebesar 43 persen. Angka tersebut terus menurun, di mana pada 16 Juli menjadi 41 persen, 18 Juli sebesar 36 persen, 21 Juli sebesar 28 persen, hingga 24 persen pada Sabtu, 24 Juli kemarin.
Dalam beberapa kesempatan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan kebijakan PPKM Level 4 manakala diperpanjang.
"Pemprov DKI selalu siap mendukung keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Terlebih kebijakan PPKM Darurat. Kami akan selalu siap," ucap Riza di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Juli 2021.
Namun, untuk perpanjangan PPKM Level 4 yang diumumkan Jokowi hari ini, Pemprov DKI Jakarta hingga pukul 20.30 belum memberikan keterangan resminya.
Baca juga : Begini Anies Baswedan Jelaskan Jangan Gembira Meski Tren Positivity Rate Turun
ADAM PRIREZA