BOGOR, - Berbarengan dengan keputusan perpanjangan PPKM Level 4, Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan Pemerintah Kota Bogor saat ini memperpanjang kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan akan masuk dan melintas ke pusat Kota Bogor bukan hanya pada akhir pekan (week end).
Namun ganjil genap Bogor akan berlaku pada hari kerja (week day) juga mulai besok.
"Kami akan memperpanjang sistem ganjil genap yang saat ini pada hari kerja, tidak hanya pada week end saja," ujar Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Ahad, 25 Juli 2021, malam.
Dia mengatakan perpanjangan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas dan masuk ke Kota Bogor ini akan setiap harinya hingga hingga satu pekan ke depan.
"Kita berlakukan hingga satu minggu ke depan dan sistem ganjil genap di Kota Bogor ini berlaku selama 24 jam, " kata dia.
Kapolresta mengatakan, kebijakan ganjil-genap yang dilaksanakan selama tiga hari pada PPKM Darurat lalu beradasarkan evaluasi ternyata sangat evektif menekan mobilitas masyarakat dengan harapan bisa mengurangi angka positif Covid-19 di Kota Bogor.
"Bahkan dengan adanya bantuan tunai yang mulai didistribusikan kepada masyarakat juga membuat upaya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga pasti akan meningkat di seputaran kota," kata dia.
Susatyo menjelaskan, ganjil genap menjadi pilihan karena ada pengecualian-pengecualian bagi kendaraan tertentu yang akan melintas, termasuk angkutan online, angkot hingga pengantar logistik.
"Ada 16 titik sekat dan beberapa titik-titik checkpoint kami memiliki tiga pola, apakah itu dilakukan di batas kota, apakah dalam kota, tentunya situasional berdasarkan evaluasi kami dan ganjil genap akan berlaku 24 jam,” jelasnya.
Titik checkpoint selama PPKM Level 4 tersebut di Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, Mcd Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, SPBU Vivo Air Mancur, ex Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin dan Brimob Kedung Halang.
Baca juga : Dipanggil Jokowi ke Istana Bogor, Bima Arya: Soal Pasien Isolasi Mandiri
M SIDIK PERMANA