TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi syarat bagi pekerja non esensial dan non kritikal di masa PPKM Level 4 ini. Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hingga saat ini aturan perjalanan di wilayah hukumnya masih sama dengan sebelumnya. "Kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Sambodo di Jakarta, Minggu 25 Juli 2021.
Pemeriksaan STRP ini dilakukan untuk membatasi pekerja sektor non kritikal dan non esensial yang menurut ketentuan harus 100 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Hingga saat ini terdapat 100 titik penyekatan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak PPKM Darurat hingga PPKM Level 4. Penyekatan ini bertujuan mengurangi mobilitas di Jakarta dan kota penyangga.
Menurut pernyataan Presiden Jokowi pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang, ada beberapa penyesuaian mengenai aturan aktvitas dan mobilitas masyarakat.
"Penyesuaian dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu.
Penyesuaian tersebut, antara lain:
1. Pasar dan tempat usaha
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00. Tempat usaha seperti toko kelontong, pedagang kaki lima dan asongan hingga pangkas rambut serta laundry dan bengkel boleh buka sampai pukul 21.00.
2. Rumah makan
Tempat makan seperti warung, PKL dan lapak jajanan di ruang terbuka dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu. Namun Pengunjung boleh makan di tempat dengan batas waktu 20 menit.
Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, Jokowi juga mengatakan akan meningkatkan bantuan sosial (bansos) dan bantuan bagi usaha mikro dan kecil.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penumpang KRL Mulai Besok