TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter memperpanjang jam operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek mulai hari ini. Kereta yang semula melayani hingga pukul 21.00 kini menjadi 22.00 pada masa perpanjangan PPKM Level 4.
"KAI Commuter mulai Senin, 26 Juli 2021 akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00," kata Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 25 Juli 2021.
Pada masa PPKM Level 4 ini, volume kereta juga ditambah dari 851 menjadi 982 perjalanan per hari. Anne mengingatkan, penumpang kereta saat ini hanya untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Warga yang memiliki kebutuhan mendesak juga diizinkan naik kereta asal mengantongi surat keterangan.
"Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL," ujar dia.
Penggunaan dokumen ini berlaku pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Ada tiga jenis dokumen syarat aturan perjalanan yang harus dimiliki pengguna KRL, yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, surat tugas dari kantor, serta surat keterangan yang menunjukkan keperluan mendesak.
Baca juga: Berita Terpopuler: Pengetatan Syarat Naik KRL hingga Revisi Perda Covid-19