TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola kembali membuka Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari ini setelah ditutup sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 lalu.
Pembukaan ini seiring pelonggaran yang dilakukan pemerintah saat memperpanjang PPKM Level 4. Namun, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Ada juga syarat lainnya.
"Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis," kata Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna di Jakarta, Senin, 23 Juli 2021. Syarat ini berlaku di blok A, B, F, dan G Pasar Tanah Abang.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini untuk mencegah potensi bertambahnya kasus aktif Covid-19 dengan gejala berat. Selain itu, aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.
Menurut Heri, berdasarkan catatan pengelola, hingga saat ini sudah lebih 21 ribu pedagang, karyawan toko, karyawan pengelola Blok A, B, F, dan G yang sudah divaksin.
Pembukaan pasar Tanah Abang ini dibatasi hingga pukul 15.00 WIB, sesuai arahan Presiden Joko Widodo mengenai pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Ketentuan operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Pasar Tanah Abang ditutup selama penerapan PPKM Darurat pada 3 hingga 25 Juli 2021. Hanya pasar di Blok G yang menjual bahan pangan dibolehkan beroperasi.
Baca juga: PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang Dibuka Lagi hingga Pukul 15.00 WIB