TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan jika musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak memenuhi undangan pemeriksaan penyidik hari ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Jerinx telah berkomunikasi dengan penyidik.
"Dia nggak bisa hadir dengan alasan sakit. Ya nggak apa-apa ini kan baru klarifikasi, masih penyelidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin, 26 Juli 2021.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada pukul 10.00 ini. Namun, drummer band Superman is Dead (SID) itu mengatakan tidak akan hadir.
Melalui akun Instagram miliknya, _jrxsid_, ia mengatakan tidak hadir memenuhi undangan penyidik bukan karena ingin mangkir. "Melainkan adanya kendala tekhnis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," ucap Jerinx.
Unggahan Jerinx di Intagramnya. Foto : Instagram
Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Penabuh drum band SID tersebut disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.