Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan jumlah titik dan pola penyekatan PPKM di DKI Jakarta berlaku sama seperti sebelum adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 resmi hingga 2 Agustus 2021. "Semua masih sama. Tidak ada yang berubah," kata Yusri saat dikonfrimasi, Senin, 26 Juni 2021.
Masyarakat diharapkan tetap mengurangi mobilitas meski ada pelonggaran aturan dalam perpanjangan PPKM ini. "Kalau upaya untuk memutus mata rantai cuma satu saja kurangi mobilitas."
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan PPKM ini, ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap. Penyesuaian itu antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat; pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pada PPKM kali ini, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Baca: PPKM, Pemilik Rumah Makan Pertanyakan Aturan 20 Menit untuk Pengunjung