TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik bisa melakukan gelar perkara dugaan pengancaman yang menjerat musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx. Gelar perkara untuk menaikan status perkara itu bisa dilakukan walau Jerinx tidak hadir saat dimintai klarifikasi.
"Kalau emang memenuhi unsur akan naik sidik. Tapi kalau memang masih memerlukan keterangan dia ya kita panggil lagi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin, 26 Juli 2021.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada hari ini pukul 10.00. Namun, Jerinx mengatakan bahwa dirinya tidak akan hadir.
Melalui akun Instagram miliknya, _jrxsid_, ia mengatakan tidak hadir memenuhi undangan penyidik bukan karena ingin mangkir. "Melainkan adanya kendala tekhnis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," ucap Jerinx.
Dalam unggahannya, Jerinx mengatakan telah berkomunikasi intens dengan penyidik setelah menerima panggilan pemeriksaan pada pekan lalu. Menurut Jerinx, penyidik memahami rekam medis riwayat kesehatannya. "Yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," ujarnya.
Selanjutnya Jerinx SID ungkap ada opsi pemeriksaan dilakukan di wilayah Polda Bali