TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bukanlah hal baru. Menurut dia, penegasan Satpol PP sebagai penyidik untuk diperbantukan sebagai penegak protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ini untuk kepentingan penegakan protokol kesehatan untuk diperbantukan," kata dia dalam live Instagram di akun @arizapatria, Senin, 26 Juli 2021.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta mengusulkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 direvisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan jumlah kasus dan kematian kian menanjak. Selain itu, Perda saat ini juga tak membuat jera.
Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD tengah membahas usulan revisi tersebut.
Riza menyampaikan tugas Satpol PP sebagai penyidik hanya sebatas menegakkan Perda. Sementara penindakan terhadap pelanggaran di luar Perda menjadi tanggung jawab aparat lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Jadi bukan soal di luar Perda," ucap dia.
Rencana revisi Perda 2/2020 menuai polemik di kalangan politikus Kebon Sirih. Sejumlah fraksi DPRD DKI menolak usulan tersebut dan tak sepakat dengan adanya sanksi pidana. Fraksi yang menolak adalah PSI, PDIP, Gerindra, dan PKS.
Dewan menganggap sanksi pidana bakal mengancam masyarakat. Padahal, warga Ibu Kota kini tengah dalam kesulitan akibat wabah Covid-19 yang tak kunjung usai.
Selain itu, dewan juga mempertanyakan kesanggupan Satpol PP DKI menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ada kekhawatiran Satpol PP nantinya akan menyalahgunakan wewenang sebagai PPNS.
Baca juga: Usul Revisi Perda Covid-19 Anies Baswedan Mentok di DPRD, PKS Ikut Menolak