TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana dalam dugaan pengancaman I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap selebgram Adam Deni Gearaka. "Hari ini kita gelar internal untuk kemungkinan penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Yusri mengatakan, kasus pengancaman itu masih dalam tahap penyelidikan sehingga gelar perkara bisa tetap dilaksanakan tanpa keterangan Jerinx. Namun, jika gelar perkara memutuskan untuk menaikkan ke tahap penyidikan, pihak Kepolisian akan kembali memanggil Jerinx.
Pada tahap penyidikan, penggebuk drum grup musik Superman Is Dead itu wajib hadir untuk memberikan keterangan. "Kalau hasil gelar perkara memang memerlukan keterangan J (Jerinx), kami harus menjadwalkan ulang pemanggilan Saudara J."
Jerinx dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB tadi di Polda Metro Jaya. Namun ia tidak hadir karena alasan kesehatan.
Jerinx SID dipanggil polisi setelah dilaporkan Adam dengan tudingan mengancam melalui media elektronik. Kasus ini bermula saat Deni berkomentar tentang pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar Deni menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Tak berselang lama, akun Instagram Jerinx hilang.
Jerinx menuduh Deni orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman itu, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Tapi ditolak.
Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dibidik dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
Baca: Polisi Buka Peluang Gelar Perkara Walau Jerinx Batal Hadir Pemeriksaan