TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan surat tanda registrasi pegawai atau STRP untuk yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dinilai berhasil membatasi mobilitas masyarakat.
Tasya, seorang pegawai di perusahaan media mengatakan, kebijakan STRP berhasil menertibkan perusahaan non esensial dan non kritikal yang selama ini bandel tetap menerapkan work from office atau WFO bagi para pegawainya.
“Dengan adanya surat-surat itu, perusahaan yang bandel bisa sedikit jera. Jadi mereka enggak bisa ngotot lagi menyuruh pegawainya masuk,” kata Tasya kepada Tempo pada Senin, 26 Juli 2021.
Meski demikian, Tasya mengakui bahwa sebagian masyarakat merasa dirugikan dengan adanya kebijakan itu. Terutama bagi mereka yang bekerja serabutan dan mendapatkan penghasilan harian. Sedangkan bantuan sosial belum merata dibagikan.
Atsa, seorang karyawan yang bekerja di salah satu televisi mengatakan kebijakan STRP telah membuat pekerja di sektor esensial seperti dirinya merasakan dampak nyata kebijakan ini.
“Sejak PPKM Darurat, yang naik KRL itu benar-benar mereka yang punya kepentingan mendesak. Bukan yang sekadar mau main atau jalan-jalan saja. Dan yang terpenting, KRL jadi sepi,” kata Atsa kepada Tempo pada Senin, 26 Juli 2021.
Atsa mengatakan bahwa sejak aturan STRP diberlakukan, ia hampir tidak pernah mengantre lagi di stasiun KRL. Dari pengalamannya, ia juga selalu kebagian kursi kosong dan tidak ada lagi pengguna KRL yang berdesakan di dalam kereta.
ZEFANYA APRILIA