TEMPO.CO, Jakarta - Korban korupsi bantuan sosial atau bansos Jabodetabek mendaftarkan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasasi diajukan terhadap penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst.
Putusan itu menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti rugi dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
"Penolakan majelis hakim Tipikor tidak hanya melanggar ketentuan hukum tetapi juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM," ujar Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos secara tertulis, Senin, 26 Juli 2021.
Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, KontraS, change.org, dan Visi Integritas Law Office. Pada pertengahan Juni 2021, 18 warga Jabodetabek yang menjadi korban korupsi bansos mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dengan pendampingan hukum tim tersebut.
Menurut Tim Advokasi, ada dua argumentasi yang mendasari langkah mendaftarkan kasasi. Pertama, hakim Tipikor menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim diduga sesat karena penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana.
"Jadi, justru aneh, sebab, perkara pidana, khususnya korupsi, yang waktu dan tempat kejadiannya di Jakarta disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
Kedua, Tim Advokasi menilai hakim benar-benar telah menutup ruang bagi korban korupsi untuk memperoleh hak yang telah dilanggar oleh pelaku kejahatan. Alasannya, penetapan keliru ini besar kemungkinan akan dijadikan dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
"Penting untuk ditegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara."
Baca juga: 14,2 Persen Penerima Bansos Tunai Sebut Rp 600 Ribu Hanya Cukup untuk 3 Hari
M YUSUF MANURUNG