TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) menyatakan para pengusaha kafe dan restoran di DKI Jakarta kembali membuka usahanya saat pengunjung diperbolehkan makan di tempat.
Menurut Ketua Umum Apkrindo Eddy Sutanto, anggotanya lebih memilih menutup sementara bisnis mereka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. "Banyak yang tutup sementara, bukan selamanya. Daripada dibuka tidak ada bisnisnya, lebih baik tutup. Sampai nanti dibuka lagi sekaligus," kata dia, Senin, 26 Juli 2021.
Eddy mengakui PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 cukup berat bagi para pengusaha kafe dan restoran. Apalagi pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima layanan pesan antar atau bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.
Selain tidak memperbolehkan makan di tempat, pengusaha kafe maupun restoran juga tidak bisa hanya mengandalkan penjualan daring. Namun dia tidak mau menyebutkan persentase penurunan penjualan daring.
"Berat, karena penjualan 'online' juga kecil. Jauh sekali penjualannya." Sehingga, Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran hanya bisa berharap agar kesadaran masyarakat lebih tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga kasus Covid-19 menurun.
Baca: Langgar PPKM Darurat, Dua Pemilik Kafe di Kelapa Gading Terancam 6 Tahun Bui