TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menangkap seorang berinisial YF yang mengaku sebagai pejabat di Satpol PP DKI dan menipu puluhan orang.
Penipuan dilakukan dengan menjanjikan kepada korban untuk menjadi pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di lingkungan Pemprov DKI.
"Kami mendapatkan informasi beberapa hari sebelumnya bahwa ada penipuan rekrutmen PJLP. Mereka diminta bayar dan beberapa sudah dipekerjakan oleh yang bersangkutan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Arifin mengatakan, setelah penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS Satpol PP DKI Jakarta mempelajari laporan itu, mereka pun melakukan penangkapan terhadap YF di rumahnya.
Dalam menjalankan aksinya, YF mengaku sebagai pejabat setingkat eselon 3 di Satpol PP DKI Jakarta. Jabatannya, Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI. "Itu jabatan tidak ada orangnya. Jabatan itu tidak ada di kami," ujar Arifin.
Para korban diminta untuk menyetorkan uang kepada YF dengan nominal antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Mereka dijanjikan akan dimasukkan menjadi anggota PJLP di beberapa kedinasan seperti Satpol PP, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Perhubungan, dan Dinas PTSP.
Setelah korban menyetorkan uang, pelaku kemudian menerbitkan Surat Keterangan pengangkatan palsu. "Salah satu korban mengaku bahwa dalam SK Satpol PP tersebut ada nama saya, kolom tanda tangan dan ada barcode di bawahnya, tapi ketika dicek barcode itu kosong," ujar Arifin.
YF tak bekerja sendirian. Ia melibatkan bibinya untuk menjadi orang yang menerima lamaran kerja korban dan setoran uang.
Korban pun dijanjikan untuk mulai bekerja pada Januari 2022. Bahkan untuk yang dijadikan Satpol PP gadungan, pelaku sudah memberikan tugas.
Salah satunya adalah berpatroli untuk melakukan penertiban kepada pelanggaran PPKM di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Para korban sudah diberikan upah per bulan oleh pelaku dengan nominal di bawah UMP dan tidak sesuai kontrak.
Arifin kemudian menyerahkan kasus penipuan pejabat Satpol PP gadungan itu ke Polda Metro Jaya. "Selanjutnya kami serahkan semuanya ke kepolisian," ujar dia.
Baca juga: 29 Orang Ditangkap Saat Hendak Demo Soal PPKM di Pemkot Tangerang Selatan