TEMPO.CO, Banten- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menguPPKM Level 4ngkap sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Pelabuhan Merak, Banten.
"Sebanyak 5 orang ditangkap, salah satunya dokter," ujar Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Juli 2021.
Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten. Mereka memalsukan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyeberang di Pelabuhan Merak selama penerapan PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan .
Dalam sindikat ini, ke lima tersangka masing-masing mengambil peranan. DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr RF."Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.
Sementara RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.
Menurut Ade, mereka menjual surat negatif antigen palsu sebesar Rp Rp100 ribu. "Omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," kata Ade.
Selanjutnya: Kabidhumas Polda Banten menyebutkan sindika pemalsu surat hasil swab antigen...