Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.
Foto aerial suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu malam, 5 Mei 2021. Arus penyeberangan di Pelabuhan Merak mengalami penurunan penumpang dikarenakan adanya aturan larangan mudik. ANTARA/Galih Pradipta
"PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.
Edy sumardi mengatakan motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri. "Para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan pemeriksaan langsung," ujarnya.
Polisi menjerat RF dan DSI dengan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," kata Edy ihwal kasus pemalsuan hasil swab antigen tersebut.
Baca juga : Kata Kemenkes Soal PCR Kumur, Swab Antigen, dan Swab PCR
JONIANSYAH HARDJONO