Jakarta - Kepala Satuan Lantas Wilayah Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Lilik Sumardi menetapkan pengemudi sepeda motor gede alias moge berinisial TRH, 23 tahun sebagai tersangka.
Sebelumnya, motor berkapasitas CC besar itu terlibat kecelakaan dengan sepeda motor matik merek Nmax di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Iya pengemudi moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Lilik saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2021.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi tabrakan, Lilik mengatakan pengemudi moge menjadi penyebab kecelakaan itu. Lilik menerangkan, pengemudi moge menghantam pengendara sepeda motor Nmax dari arah belakang. Padahal, saat itu pengemudi sudah memberikan aba-aba hendak memutar arah .
"Hasil penyelidikan terakhir sepeda motor Yamaha Nmax itu udah belok ambil jalur lambat ke cepat dia kemudian lurus, tapi disundul sama moge. Jadi udah lurus mau belok ke putaran nah di sundul sama dia," ujar Lilik.
Lilik menerangkan pengemudi moge dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Lilik.
Lebih lanjut, Lilik menyampaikan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Pihak kepolisian pun akan menjadi mediator di antara keduanya.
Kecelakaan antara moge vs Nmax terjadi di Jalan Benyamin Sueb pada Ahad siang kemarin sekitar pukul 11.00. Dalam rekaman video yang beredar, pengendara moge terpental dari sepeda motor hingga terkapar di jalan.
Lilik mengatakan total ada tiga orang terluka akibat kejadian tersebut. Mereka antara lain pengemudi moge berinisial TRH, pengemudi sepeda motor Nmax berinisal SP, 45 tahun, dan pembonceng FR, 46 tahun.
Baca juga : Eks Dirut Garuda Dihukum Satu Tahun Percobaan Kasus Penyelundupan Moge Harley
M JULNIS FIRMANSYAH