JAKARTA- Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerima 138 tabung oksigen ukuran 1-2 meter kubik hasil penyitaan dari Polda Metro Jaya.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan nantinya tabung tersebut akan didistribusikan kepada fasilitas kesehatan level puskesmas.
"Karena tabung ini sifatnya mobile sehingga bisa digunakan di tempat-tempat yang instalasi oksigennya bukan distribusi permanen," tutur Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Juli 2021.
Anies mengatakan nantinya puskesmas dapat menyalurkan tabung oksigen tersebut kepada warga yang tengah menjalani isolasi mandiri. Anies mengatakan akan menyiapkan mekanisme untuk itu.
"Seluruhnya harus melalui puskesmas terdekat. Karena ini kan bukan sekedar membagi oksigen. Tapi bagian dari perawatan oleh tenaga medis," ucap dia.
Menurut Anies, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit menggunakan instalasi oksigen permanen. Beberapa waktu lalu, lanjut dia, rumah sakit membutuhkan oksigen tabung karena jumlah pasien lebih banyak dari biasanya.
Adapun tabung oksigen yang diserahkan oleh Kapolda Metro Jaya berasal dari sitaan kasus impor ilegal yang diungkap oleh Polres Jakarta Pusat. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan sebenarnya ada 166 tabung yang disita dari kasus tersebut.
Setelah diperiksa oleh Kementerian Kesehatan, 138 di antaranya layak pakai dan dapat digunakan oleh pasien Covid-19.
"Agar formilnya dapat terpenuhi, barang bukti akan disisihkan dan di-BAP menjadi barang bukti pengganti. Kami lakukan lelang lalu PT. BNI bersedia membeli. Diserahkan ke Polda, lalu kami serahkan ke Gubernur," ucap Fadil dalam kesempatan yang sama ihwal tabung oksigen tersebut.
Baca juga : Anies Baswedan: Kasus Covid-19 DKI Turun, tapi Masih Jauh dari Ideal
ADAM PRIREZA | M JULNIS FIRMANSYAH