TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. Regulasi ini memuat sejumlah pembatasan aktivitas.
Salah satunya mengenai operasional pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan. Dalam keputusan itu tertera, kegiatan di mal masih ditutup.
"Ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan," demikian bunyi keputusan Anies.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi hanya sampai pukul 20.00.
Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus pasar induk ditetapkan dapat beroperasi sesuai jam operasional.
Kemudian untuk pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00.
"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulis Anies.
Anies menandatangani Kepgub 938/2021 tentang PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021. Di dalamnya juga diatur bahwa warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 20.00. Pengunjung diberi waktu makan di tempat hanya 20 menit.
Baca juga: Pedagang Pasar Minggu Ingin Penyesuaian PPKM Dongkrak Pendapatan