TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, Jusuf mengaku diperas oleh bank syariah swasta hingga ratusan juta rupiah dan berujung pelaporan ke Polda Metro Jaya
"Sudah naik sidik," kata Yusri singkat saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2021.
Walau statusnya sudah meningkat, Yusri mengatakan sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik, menurut dia, masih bekerja mencari tersangka dengan memeriksa beberapa saksi.
Terbaru, penyidik memanggil seorang karyawan sebuah bank di Unit Usaha Syariah (UUS) bernama Slamet Sulistiono pada 22 Juli 2021. "Tersangka belum (ada) tapi, sudah naik sidik dia. Nanti akan kami periksa semua baru kami tentukan siapa tersangka," katanya.
Jusuf Hamka. YouTube
Duduk perkara ini berawal saat Jusuf memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen. Lantaran ada pembatasan mobilisasi masyarakat atau PPKM, perusahaannya yang bergerak di sektor jalan tol mengalami penurunan pendapatan.
Ia pun melakukan renegosiasi utang dengan bank syariah swasta itu untuk menurunkan bunga. Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang menjadi 8 persen. Alih-alih memperoleh relaksasi, menurut dia, bank justru terus berkelit.
Pada Maret 2021, Jusuf bertemu dengan manajemen bank secara virtual. Ia menyatakan akan melunasi utang bila pihak bank tidak memberikan kelonggaran bunga. Pihak bank disebut sudah setuju.
Lalu 22 Maret 2021, Jusuf memasukkan dana sebesar Rp 795 miliar ke bank untuk melunasi utang. Namun, bukannya utang lunas, uangnya justru menggantung di rekening. Manajemen disebut sengaja menahan dana Jusuf tanpa memprosesnya.
Bank swasta ini berlabel syariah, kata dia, tapi perilakunya seperti lintah darat.
"Syariahnya cukup baik, tapi oknum-oknum yang memanfaatkan syariah ini,” ujar Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021.
Jusuf telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya pada tayangan tersebut. Jusuf adalah pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dulu ia menjabat sebagai direktur utama, tapi kini jabatan tersebut dipegang putrinya, Fitria Yusuf.
Jusuf Hamka melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Muhammad Idris Hasibuan selaku kuasa PT Citra Marga Lintas Jabar. Dalam laporannya, Jusuf menduga pihak bank telah melanggar Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Tak lama setelah Jusuf Hamka membuat laporan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) per tanggal 18 Juni dan 16 Juli. "Yang bikin laporan kuasa hukum dari PT itu. Ada selisih kalau gak salah banknya," kata Yusri.
Baca juga: Sudah Bertemu OJK, Jusuf Hamka Tetap Selesaikan Kasus Secara Hukum
M JULNIS FIRMANSYAH