TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Metro Bekasi memanggil seleb TikTok Juyy Putri karena menggelar pesta ulang tahun di sebuah hotel Bekasi, saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM. Pemanggilan seleb TikTok dengan 15,6 juta pengikut itu dilakukan hari ini.
“Sudah kami panggil, sudah kami ambil langkah-langkah (hukum),” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Alfian Nurizzal saat dihubungi, Selasa, 27 Juli 2021.
Alfian mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa Juyy Putri. Ia juga belum mau membeberkan hasil pemeriksa itu saat ini.
Sementara itu Kepala Satpol PP Bekasi Kota Abi Hurairah mengatakan, pihaknya telah menegur dan memanggil pihak manajemen hotel. Meski sudah melanggar ketentuan aturan PPKM Level 4, petugas hanya memberi peringatan kepada manajemen hotel.
Sedangkan untuk Juyy Putri, Abi menyatakan pihaknya masih melakukan pengusutan lebih lanjut soal dugaan pelanggaran PPKM itu. "Kami akan memberikan sanksi nanti," ujar dia.
Sebelumnya, video pesta ulang tahun ke-18 Juyy Putri viral di media sosial. Hajatan mewah itu dirayakan dengan mengundang sejumlah orang di sebuah hotel berbintang di Kota Bekasi.
Dalam video tersebut, sang seleb TikTok beserta beberapa tamu undangan bahkan tidak mengenakan masker. Video itu pun mendapat berbagai kecaman dari masyarakat.
Namun, lewat akun TikTok, Juyy Putri telah menyatakan permintaan maafnya.
Baca juga: Viral Penerima BST Ajak Ribut Petugas Kantor Pos di Bekasi
M JULNIS FIRMANSYAH