Namun, Yusri mengatakan mekanisme pengawasan itu bukan berupa penempatan satu personel polisi di satu tempat makan.
"Misal warungnya ada 1.000 terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya orang makan satu-dua menit, lima menit, habis semua polisi itu lama-lama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juli 2021.
Yusri berharap penerapan aturan 20 menit makan di tempat dapat diterapkan oleh masyarakat atas dasar kesadaran sendiri. Pihaknya pun akan berpatroli ke warung-warung makan untuk mengingatkan aturan ini.
"Kalau sudah bersinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya, insya Allah pandemi ini akan selesai," kata Yusri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menerbitkan surat keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Dalam keputusan itu, Anies mengizinkan operasional warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya.
Operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat hanya tiga orang. "Dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi keputusan ini.
Aturannya di Ibu Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Anies meneken keputusan itu pada 26 Juli 2021.
Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi di dalam ruangan atau mal belum diizinkan menerima makan di tempat alias dine-in.
"Hanya menerima delivery atau take away," tulis Anies Baswedan dalam Kepgub PPKM Level 4 tersebut ihwal makan di warteg.
3. Anies Baswedan: Kasus Covid-19 DKI Turun, tapi Masih Jauh dari Ideal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmengajak masyarakat untuk meneruskan perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
Selanjutnya: Menurut dia, memang terjadi tren penurunan kasus Covid-19...