TEMPO.CO, Bogor - Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan ikan arwana super red yang dicuri dari kolam milik rekan selebritas Irfan Hakim dijual oleh penadah secara online. Akibat pencurian dan penggelapan ikan hias itu, rekan Irfan Hakim yang berinisial KE mengalami kerugian Rp 24 miliar.
Polres Bogor mengungkap pencurian dan penggelapan sekitar 400 ekor ikan hias arwana itu pada Selasa, 27 Juli 2021. Pencurian ikan itu dilakukan oleh pegawai rekan Irfan Hakim, yaitu UG, WH dan UY. Dalang pencurian itu adalah UG, dibantu dua tersangka lainnya yang kini masih DPO.
Penadah ikan curian itu adalah ES, seorang pegawai harian lepas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai juru ukur tanah.
"Para tersangka ini mencuri ikan di kolam penangkaran milik KE, sahabatnya Irfan Hakim. Lalu menjualnya ke penadah ES. Tapi mereka juga ada yang menjualnya sendiri-sendiri dengan berbagai ukuran dan satuan," kata Harun di Polres Bogor, Rabu 28 Juli 2021.
Setelah mendapat ikan dari UG atau UY, ES akan menjual kembali arwana super red itu secara online. Dia menawarkan ikan tersebut melalui 99 grup sosial media dengan harga rendah, antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. "Transaksinya itu bisa COD, bisa juga diantar langsung oleh ES," kata Harun.
Target pembeli ikan curian itu adalah pecinta hewan. Pembeli ikan arwana yang dijual ES berasal dari Jawa Barat, Tengah, hingga Jawa Timur. Menurut Harun, sebelum kasus ini terungkap ES sempat mengantarkan ikan itu ke pembelinya di wilayah Malang, Jawa Timur.
Selanjutnya pencurian ikan hias itu diduga telah berlangsung sejak 2019