Berdasarkan keterangan korban KE, pencurian ikan hiasnya sudah berlangsung sejak 2019. Berawal dari kecurigaan korban, saat memeriksa jumlah ikan di kolam semakin sedikit. Padahal, korban memiliki banyak kolam di Pajeleran, Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan jumlah ikan hingga ribuan ekor.
"Biasanya kan kalau kasih makan, korban selalu melihat banyak ikan yang muncul. Nah sejak 2019, korban curiga karena setiap ngasih makan yang muncul ikannya sedikit," ujar Harun.
Hingga Februari 2021, korban kehilangan sedikitnya 400 ekor arwana dengan berbagai ukuran dari sedang hingga besar. "Makanya kerugiannya mencapai 24 miliar," kata Harun.
Para tersangka pencurian ikan arwana, UG dan ES, akan dijerat dengan beberapa pasal di antaranya pasal 363, 372 dan pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana minimal 7 tahun masa penjara. "Dari mereka akan kita gali informasi lainnya untuk pengembangan kasus," kata Harun.
M.A MURTADHO
Baca juga: Pencurian Ikan Arwana Super Red Senilai Rp 24 M Terungkap, Irfan Hakim Emosi