TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan motif AR, 66 tahun, membunuh istrinya sendiri adalah cemburu. Tersangka pembunuhan itu beberapa kali melihat M, 60 tahun bermesraan dengan lelaki lain.
"Tersangka mengakui telah membunuh istrinya sendiri," kata Azis di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan AR, 66 tahun, sebagai tersangka pembunuhan M, 63 tahun, di Jalan Kelapa III Jagakarsa. M
Peristiwa naas itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan jasad M dengan luka di kepala.
Petugas gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa lokasi terjadinya pembunuhan itu.
Saat korban tidur, kepalanya dipukul dua kali dengan linggis sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Semula, Azis
membantah telah membunuh istrinya.
Tersangka dibidik dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Paruh Baya di Jagakarsa: Suaminya Sendiri